Dengan menggunakan E-Perizinan, masyarakat dapat mengajukan izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat secara mandiri. Berikut keunggulan E-Perizinan :
Berikut layanan utama kami dalam sistem E-Perizinan
Terdapat 9 sektor perizinan dengan total kurang lebih 100 jenis izin wewenang Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dapat diajukan melalui E-Perizinan
Dengan fitur ini, anda dapat memantau setiap proses permohonan izin yang anda ajukan secara realtime melalui sistem.
Izin yang terbit melalui E-Perizinan merupakan Izin Resmi yang telah ditandatangani secara elektronik. Dengan fitur ini maka anda tidak perlu datang ke DPMPTSP Provinsi Papua Barat hanya untuk mengambil izin yang sudah terbit. Dalam hal validitas izin yang terbit, kami bekerjasama dengan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) perihal penerbitan dokumen elektronik dengan TTE.
Jika terdapat hal yang perlu ditanyakan atau anda ingin memberi kritik dan saran terhadap sistem E-Perizinan, silahkan hubungi kami melalui telepon di 0361-243804 atau melalui link dibawah
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolak ukur penilaian masyarakat terkait pelayanan yang diberikan di DPMPTSP Provinsi Papua Barat. Untuk meningkatkan kualitas layanan kami, kami berharap anda berkenan untuk mengisi survei kepuasan masyarakat dibawah.